KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara hingga 27 Maret 2025. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 115 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," papar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4). Selain itu, ia juga menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 19, penyelidikan sebanyak 13, penyidikan sebanyak 12, dan tahap berkas sebanyak 3.
Per Maret 2025, Penyidik OJK Telah Selesaikan 141 Perkara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara hingga 27 Maret 2025. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan. "Total perkara itu terdiri dari 115 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," papar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (11/4). Selain itu, ia juga menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 19, penyelidikan sebanyak 13, penyidikan sebanyak 12, dan tahap berkas sebanyak 3.