KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Mei 2025. Jumlah tersebut berkurang satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per April 2025, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Per Mei 2025, 14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Mei 2025. Jumlah tersebut berkurang satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per April 2025, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
TAG: