KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif berupa 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin(2/6).
Per Mei 2025, OJK Beri Sanksi 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi administratif berupa 63 Surat Peringatan Tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 23 Mei 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 63 Peringatan Tertulis kepada 56 PUJK dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin(2/6).
TAG: