KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% berkurang. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan terdapat 18 fintech lending yang memiliki angka TWP90 per Mei 2026. Jika ditelaah berdasarkan data OJK, jumlahnya berkurang 1 penyelenggara, jika dibandingkan bulan sebelumnya.
Per Mei 2026, 18 Fintech Lending Memiliki Angka TWP90 di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% berkurang. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan terdapat 18 fintech lending yang memiliki angka TWP90 per Mei 2026. Jika ditelaah berdasarkan data OJK, jumlahnya berkurang 1 penyelenggara, jika dibandingkan bulan sebelumnya.