Per Mei 2026, OJK Catat 42 Perusahaan Multifinance Punya NPF Gross di Atas 5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat puluhan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% per Mei 2026. Asal tahu saja, terdapat 144 perusahaan multifinance di industri sejauh ini.

Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan yang memiliki NPF di atas 5% untuk melakukan langkah perbaikan.


Baca Juga: Aset Prudential Syariah Tumbuh 19% Jadi Rp8 Triliun pada Kuartal I-2026

"Langkahnya, antara lain melalui penguatan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan untuk menekan NPF," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (10/7). 

Agusman juga mengungkapkan terdapat lima perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF net di atas 5% per Mei 2026. 

Secara industri, data OJK mencatat, NPF gross perusahaan pembiayaan per Mei 2026 sebesar 3,06%. Jika ditelaah, angkanya terbilang memburuk atau meningkat, jika dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar 2,89%. Adapun angka NPF per Mei 2026 juga terbilang meningkat, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,57%.

Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 513,19 triliun per Mei 2026, atau tumbuh 1,71% secara tahunan atau Year on Year (YoY). 

Jika ditelaah, pertumbuhan Mei 2026 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi April 2026 yang tumbuh 2,08% YoY dengan nilai Rp 514,65 triliun. 

Baca Juga: SMI Beri Pembiayaan Rp 37,41 Triliun ke Pemda, OJK: Bisa Genjot Pembangunan Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News