KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat puluhan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% per Mei 2026. Asal tahu saja, terdapat 144 perusahaan multifinance di industri sejauh ini. Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan yang memiliki NPF di atas 5% untuk melakukan langkah perbaikan.
Per Mei 2026, OJK Catat 42 Perusahaan Multifinance Punya NPF Gross di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat puluhan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% per Mei 2026. Asal tahu saja, terdapat 144 perusahaan multifinance di industri sejauh ini. Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pengawasan secara ketat dan meminta perusahaan yang memiliki NPF di atas 5% untuk melakukan langkah perbaikan.