KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 30 November 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK, 16 Surat Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).
Per November 2024, OJK Beri Sanksi 284 Surat Peringatan Tertulis ke 184 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakan hukum ketentuan perlindungan konsumen. "Pada periode Januari hingga 30 November 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 284 Surat Peringatan Tertulis kepada 184 PUJK, 16 Surat Perintah kepada 14 PUJK, dan 62 Sanksi Denda kepada 58 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).