Per Oktober, 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 193,29 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 202 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. 

"Adapun total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi RDK OJK, Jumat (1/11).

Friderica menyebut sanksi penggantian kerugian konsumen itu dalam rangka penegakkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


Baca Juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Multifinance Rp 8,24 Triliun per September 2024

Selain itu, Friderica menyampaikan pada periode Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK, 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK, dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK.

Sementara itu, Friderica menyebut OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per September 2024. Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi