KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan multifinance terdampak pandemi. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, hingga 27 Oktober 2020, terdapat 181 perusahaan pembiayaan yang telah menerima permintaan restrukturisasi 5,4 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 161,66 triliun dan bunga Rp 42,43 triliun. “Kontrak yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,79 juta kontrak. Dengan jumlah total outstanding pokok sebesar Rp 140,25 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun,” jelas Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (30/10). Ia menambahkan, terdapat 307.840 kontrak yang masih dalam proses restrukturisasi. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 11,44 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun.
Per Oktober 2020, multifinance restrukturisasi pembiayaan imbas Covid-19 Rp 140,2 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatat pembiayaan perusahaan pembiayaan multifinance terdampak pandemi. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, hingga 27 Oktober 2020, terdapat 181 perusahaan pembiayaan yang telah menerima permintaan restrukturisasi 5,4 juta kontrak dengan outstanding pokok Rp 161,66 triliun dan bunga Rp 42,43 triliun. “Kontrak yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,79 juta kontrak. Dengan jumlah total outstanding pokok sebesar Rp 140,25 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun,” jelas Bambang kepada Kontan.co.id, Jumat (30/10). Ia menambahkan, terdapat 307.840 kontrak yang masih dalam proses restrukturisasi. Nilai total outstanding pokoknya mencapai Rp 11,44 triliun dan bunga sebesar Rp 37,41 triliun.