Per Oktober 2024, OJK Beri Sanksi Peringatan Tertulis hingga Denda kepada 218 PUJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa peringatan tertulis hingga sanksi denda kepada total 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) per Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dalam hal penegakkan hukum ketentuan perlindungan konsumen.

Secara rinci, Friderica menyebut OJK telah memberikan sanksi berupa 238 Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK per Oktober 2024.


Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024

"Selain itu, memberikan 6 Surat Perintah kepada 6 PUJK dan 47 Sanksi Denda kepada 47 PUJK," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan sejak Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan. Adapun total penggantian sebesar Rp 193,29 miliar.

Selanjutnya: Menanti Penerbitan Obligasi Daerah di Era Pemerintahan Prabowo

Menarik Dibaca: Ini Beda Mobil Maung dan Esemka, Dua Mobil Ikonik Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih