KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.742 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 28 Oktober 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 242 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11). Baca Juga: Jangan Tertipu yang Ilegal, Ini 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024
Per Oktober 2024, OJK Hentikan 2.742 Entitas Keuangan Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.742 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 28 Oktober 2024. "Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 242 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11). Baca Juga: Jangan Tertipu yang Ilegal, Ini 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024