KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sebanyak 11,96 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dilayangkan oleh para wajib pajak. “Per hari ini, Rabu (13/4) hingga pukul 12.51 WIB, total SPT yang sudah diterima sebanyak 11.961.974 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (13/4). Neilmaldrin mengatakan, SPT yang masuk tersebut terdiri dari 11,57 juta SPT Orang Pribadi dan 383,75 ribu SPT Badan.
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- WP orang pribadi yang telah meninggal dunia
- WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
- WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- WP yang terkena bencana Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dalam hal ini adalah PMK No. 186/PMK.03/2007, meliputi mereka yang terkena kerusuhan masal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antarsuku, serta mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.