KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per September 2019, rencananya exchange traded fund (ETF) resmi masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Diizinkan memberi insentif, interpretasi pengenaan pajak ETF terkonfirmasi dengan DJP, ketentuan yang ada transaksi di pasar sekunder masuk dalam kategori yang dikecualikan pengenaan pajak," jelas Direktur Pengembangan BEI Hasan Fauzi, Rabu (28/8). Baca Juga: BEI jemput bola untuk mendorong perusahaan mencari pendanaan dari pasar modal
Per September 2019, ETF resmi dikecualikan dari pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per September 2019, rencananya exchange traded fund (ETF) resmi masuk dalam instrumen derivatif yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Insentif yang dikenakan pada instrumen tersebut adalah penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan pengenaan pajak final. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Diizinkan memberi insentif, interpretasi pengenaan pajak ETF terkonfirmasi dengan DJP, ketentuan yang ada transaksi di pasar sekunder masuk dalam kategori yang dikecualikan pengenaan pajak," jelas Direktur Pengembangan BEI Hasan Fauzi, Rabu (28/8). Baca Juga: BEI jemput bola untuk mendorong perusahaan mencari pendanaan dari pasar modal