KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 119 Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Per September 2025, OJK Beri Sanksi 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa 119 Surat Peringatan Tertulis kepada 99 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pemberian sanksi itu dilakukan dalam hal penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen. "Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK telah memberikan sanksi berupa 119 Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
TAG: