KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan sepanjang September 2026, terdapat tambahan empat UUS yang telah menyelesaikan proses spin off melalui pendirian perusahaan baru, serta tidak terdapat tambahan UUS yang melakukan spin off dengan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Baca Juga: Wacana Bunga KPR 6% Bagi Pekerja Bergaji Rp 17 Juta Perlu Penyesuaian Agar Efektif
Per September 2026, 11 Asuransi Spin Off UUS dengan Mendirikan Perusahaan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan sepanjang September 2026, terdapat tambahan empat UUS yang telah menyelesaikan proses spin off melalui pendirian perusahaan baru, serta tidak terdapat tambahan UUS yang melakukan spin off dengan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain. Baca Juga: Wacana Bunga KPR 6% Bagi Pekerja Bergaji Rp 17 Juta Perlu Penyesuaian Agar Efektif
TAG: