KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membayar cost recovery kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hingga akhir September 2017 hanya mencapai 73% dari APBNP yang dipatok sebesar US$ 10,71 miliar. Ini berarti cost recovery yang telah dibayar sebesar US$ 7,76 miliar. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryasi mengklaim pencapaian cost recovery hingga akhir September 2017 cukup baik karena beban yang harus dibayar oleh pemerintah hanya mencapai 73%. "Ini masih hijau karena sampai September sudah berjalan 75% tapi bebannya 73%. Cost recovery inginnya serendah mungkin," ujar Amien di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/10) .
Per September, cost recovery pemerintah US$ 7,76 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membayar cost recovery kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hingga akhir September 2017 hanya mencapai 73% dari APBNP yang dipatok sebesar US$ 10,71 miliar. Ini berarti cost recovery yang telah dibayar sebesar US$ 7,76 miliar. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryasi mengklaim pencapaian cost recovery hingga akhir September 2017 cukup baik karena beban yang harus dibayar oleh pemerintah hanya mencapai 73%. "Ini masih hijau karena sampai September sudah berjalan 75% tapi bebannya 73%. Cost recovery inginnya serendah mungkin," ujar Amien di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/10) .