Per September, nilai ekspor perikanan naik14,9%



JAKARTA. Per September 2010, ekspor produk perikanan naik 14,9% menjadi US$ 1.937.448.585 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari segi volume juga terjadi kenaikan sebesar 36,9% menjadi 595.071 ton. “Beberapa produk yang mengalami kenaikan ekspor itu diantaranya adalah kepiting dalam kaleng, rumput laut kering, kepiting beku, mutiara, dan udang beku,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Keluatan dan Perikanan (KPP), Martani Huseini di Jakarta, Kamis (25/11). Hingga akhir tahun ini, Martani mematok ekspor produk perikanan meningkat menjadi US$ 2,9 milyar pada tahun 2010.Dari segi neraca perdagangan, KKP baru memiliki data perdagangan bulan Januari-Juli. Dalam periode ini, transaksi perdagangan perikanan Indonesia mengalami surplus senilai US$ 1,44 Miliar. Sementara itu, nilai impor periode Januari-Juli itu ini tercatat impor sebesar US$ 179,8 juta, dengan volume impor sebesar 179.828 ton. ."Komoditas perikanan yang mengalami peningkatan nilai impornya adalah agar-agar, lemak, minyak, dan ikan dalam kaleng," terang Martani.

Perketat impor

Untuk memantau laju impor produk perikanan itu, KKP telah menerbitkan Permen Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengendalian mutu dan kemananan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. KKP mengklaim, aturan itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari peredaran produk perikanan impor yang tidak aman layak konsumsi, mengandung penyakit dan membahayakan kesehatan.Dalam aturan baru tersebut, impor produk perikanan wajib melalui aturan diataranya adalah mesti mengantongi sertifikat kesehatan (Health Certificate) bidang Karantina Ikan dan sertifikat kesehatan (Health Certificate) dari bidang mutu dan keamanan pangan dari instansi yang berwenang di negara asal impor.Untuk hasil perikanan dalam bentuk beku, penggelasan (glazing) juga harus melewati ketentuan minimal kadar airnya. Jika produknya berbentuk hasil perikanan budidaya, maka harus dilengkapi dengan sertifikat Good Aquaculture Practices (GAP). Selain itu, sebelum beredar di dalam negeri produk impor tersebut juga harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di negara asal.“Juga harus melampirkan hasil uji laboratorium dari negara asal yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang masuk, bebas dari cemaran mikrobiologi, residu, dan kontaminan, serta bahan kimia berbahaya lainnya sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Martani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: