JAKARTA. Sekertaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santosa mengaku, belum bisa menindaklanjuti persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Juniver Girsang. Menurut Sugeng, dewan kehormatan baru bisa bertindak setelah adanya laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Harus ada surat pengaduan, supaya Juniver diperiksa," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (13/8). Pria yang pernah menjadi pengacara Ari Muladi itu mengatakan sebagai institusi KPK berhak untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Kata dia, meski pimpinan KPK sudah menyatakan kesiapannya menyerahkan CCTV mengenai upaya mempengaruhi saksi yang dilakukan Juniver ketika membela kliennya dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Tetapi, kata Sugeng, hal tersebut masih belum cukup. "Tidak bisa langsung beri bukti, harus ada pengaduan dulu. Selanjutnya akan ada pembuktian," imbuhnya. Sugeng menambahkan, setelah ada laporan KPK dan tanggapan dari kubu Juniver, dewan kehormatan baru mulai melakukan pemeriksaan untuk pembuktian dalam suatu persidangan.
Peradi belum bisa menindak Juniver Girsang
JAKARTA. Sekertaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santosa mengaku, belum bisa menindaklanjuti persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Juniver Girsang. Menurut Sugeng, dewan kehormatan baru bisa bertindak setelah adanya laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Harus ada surat pengaduan, supaya Juniver diperiksa," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (13/8). Pria yang pernah menjadi pengacara Ari Muladi itu mengatakan sebagai institusi KPK berhak untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Kata dia, meski pimpinan KPK sudah menyatakan kesiapannya menyerahkan CCTV mengenai upaya mempengaruhi saksi yang dilakukan Juniver ketika membela kliennya dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Tetapi, kata Sugeng, hal tersebut masih belum cukup. "Tidak bisa langsung beri bukti, harus ada pengaduan dulu. Selanjutnya akan ada pembuktian," imbuhnya. Sugeng menambahkan, setelah ada laporan KPK dan tanggapan dari kubu Juniver, dewan kehormatan baru mulai melakukan pemeriksaan untuk pembuktian dalam suatu persidangan.