JAKARTA. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) meluncurkan logo Pro Bono Certified (sertifikat pro bono). Peluncuran logo dilakukan pada akhir masa tugas Ketua Umum PBH PERADI periode 2014-2017, Rivai Kusumanegara. Rivai mengatakan, logo Pro Bono Certified ini nantinya akan dicantumkan pada Sertifikat Pro Bono. Anggota PERADI yang telah menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin (Pro Bono), lanjut Rivai, akan mendapatkan setifikat yang tertera logo Pro Bono Certified. "Logo tersebut dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama advokat yang telah menjalankan Pro Bono, dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi advokat," kata Rivai dalam rilis ke KONTAN akhir pekan lalu.
Peradi luncurkan sertifikat Pro Bono, apa itu?
JAKARTA. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) meluncurkan logo Pro Bono Certified (sertifikat pro bono). Peluncuran logo dilakukan pada akhir masa tugas Ketua Umum PBH PERADI periode 2014-2017, Rivai Kusumanegara. Rivai mengatakan, logo Pro Bono Certified ini nantinya akan dicantumkan pada Sertifikat Pro Bono. Anggota PERADI yang telah menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat miskin (Pro Bono), lanjut Rivai, akan mendapatkan setifikat yang tertera logo Pro Bono Certified. "Logo tersebut dapat dicantumkan pada brosur, website, kartu nama advokat yang telah menjalankan Pro Bono, dan kiranya merupakan citra positif dalam menjalankan profesi advokat," kata Rivai dalam rilis ke KONTAN akhir pekan lalu.