KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya. Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Peradi, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.
Peradi memutuskan memberhentikan Fredrich Yunadi, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta tertanggal 2 Februari 2018 memutuskan memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya. Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pembina Peradi, menyampaikan, Fredrich dijatuhi pasal penelantaran klien.