Peradi SAI Usul RUU Perampasan Aset Bentuk Badan Khusus Pengelola Aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan badan khusus yang independen untuk mengelola aset hasil perampasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Hal itu dinilai diperlukan agar pengelolaan dan pelelangan aset tidak dipusatkan pada aparat penegak hukum sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Alfin Sulaiman, mengatakan badan khusus tersebut juga berfungsi mengawasi pengelolaan aset rampasan agar berjalan secara profesional dan akuntabel.


Baca Juga: DJP Coba Jurus Baru Awasi Pajak BUMN, Pertamina Jadi yang Pertama

"Kami mengusulkan pengelolaan dan pelelangan aset dilakukan di bawah badan khusus yang independen. Hal ini penting untuk menghindari adanya abuse of power maupun abuse of authority pada satu lembaga," ujar Alfin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senin (13/7/2026).

Alfin mencontohkan, Italia memiliki The National Agency for Administration and Custody of Assets Seized and Confiscated from Organized Crime (ANBSC), sementara Australia memiliki Australian Financial Security Authority (AFSA) yang mengelola aset sitaan melalui lembaga profesional di luar aparat penegak hukum.

Selain itu, Peradi SAI mengusulkan adanya portal nasional informasi perampasan aset yang dapat diakses masyarakat. 

Portal tersebut memuat informasi mengenai identitas perkara, jenis aset yang dimohonkan untuk dirampas, status proses, batas waktu pengajuan keberatan, hingga hasil penjualan atau pemanfaatan aset, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan proses hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Alfin menilai RUU Perampasan Aset perlu memperjelas penggunaan terminologi. Menurutnya, secara yuridis istilah yang dikenal dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah asset recovery atau pemulihan aset. Namun, penggunaan istilah "perampasan aset" tetap dapat dipilih karena lebih mudah dipahami masyarakat sepanjang pelaksanaannya tidak melanggar prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Peradi SAI juga mengusulkan agar mekanisme praperadilan dijadikan instrumen pengawasan terhadap penelusuran aset (asset tracing), pemblokiran, penghentian transaksi, hingga penyitaan. 

Menurut Alfin, pengaturan tersebut penting untuk menyelaraskan RUU dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Selain itu, Alfin mengusulkan perkara perampasan aset diperiksa oleh hakim khusus yang telah memiliki sertifikasi. 

Menurutnya, mekanisme non-conviction based asset forfeiture memiliki kompleksitas tinggi karena berfokus pada hubungan antara aset dengan tindak pidana, bukan semata kesalahan pelaku.

"Hakim harus memahami konsep beneficial ownershipasset tracing, transaksi keuangan yang kompleks, hingga aset digital lintas negara. Di sisi lain, hakim juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara memulihkan aset hasil kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia," katanya.

Alfin juga mengingatkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap aset yang berada di luar negeri. 

Menurutnya, karena mekanisme tersebut bukan merupakan putusan pidana, pelaksanaannya berpotensi tidak dapat menggunakan skema mutual legal assistance (MLA) sebagaimana berlaku dalam perkara pidana.

Baca Juga: S&P Global Ratings Proyeksikan Utang Pemerintah Akan Meningkat 2,9% Pada 2026-2029

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News