KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai tanggapan. Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa keberatan dengan poin Pasal 282 RUU KUHP yang membahas tentang perbuatan curang. Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. Baca Juga: Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor
Peradi sebut Pasal 282 RUU KUHP diskriminatif dan tendensius terhadap advokat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai tanggapan. Kali ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merasa keberatan dengan poin Pasal 282 RUU KUHP yang membahas tentang perbuatan curang. Pasal 282 RUU KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan. Baca Juga: Kejar Piutang BLBI Rp 109 Triliun, Pemerintah Diminta Transparan Soal Status Obligor