JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai salah satu delegasi pada Asean Bar Associations Conference yang berlangsung tanggal 30-31 Juli 2016 di Kuala Lumpur-Malaysia, menyerukan agar asosiasi advokat di negara-negara Asean dapat memberi perlindungan hukum bagi buruh migran di negaranya masing-masing. Dalam konferensi yang membahas perlindungan hak-hak buruh migran di Asean tersebut, Peradi yang diwakili Togar SM Sijabat dan Nirmala Many menjelaskan Peradi telah melaksanakannya, bahkan secara Pro Bono alias gratis. "Di awal tahun 2015 kami telah mengadvokasi korban perbudakan ABK di Pulau Benjina, Maluku yang sebagian besar berkewarganegaraan Myanmar, Laos dan Thailand.", tutur Togar dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (2/8).
Peradi serukan perlindungan buruh migran di Asean
JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai salah satu delegasi pada Asean Bar Associations Conference yang berlangsung tanggal 30-31 Juli 2016 di Kuala Lumpur-Malaysia, menyerukan agar asosiasi advokat di negara-negara Asean dapat memberi perlindungan hukum bagi buruh migran di negaranya masing-masing. Dalam konferensi yang membahas perlindungan hak-hak buruh migran di Asean tersebut, Peradi yang diwakili Togar SM Sijabat dan Nirmala Many menjelaskan Peradi telah melaksanakannya, bahkan secara Pro Bono alias gratis. "Di awal tahun 2015 kami telah mengadvokasi korban perbudakan ABK di Pulau Benjina, Maluku yang sebagian besar berkewarganegaraan Myanmar, Laos dan Thailand.", tutur Togar dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (2/8).