JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2010 tentang Program 10.000 Megawatt (MW) tahap II. Menariknya, Perpres itu menetapkan, nantinya baik PT PLN (Persero) atau penyedia listrik swasta (IPP) tidak akan terkena bea masuk saat mengimpor beberapa komponen untuk pembangkit dan jaringan transmisi.
Peralatan Pembangkit dan Transmisi untuk Proyek 10.000 MW Tahap II Mendapat Pembebasan Bea Masuk
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2010 tentang Program 10.000 Megawatt (MW) tahap II. Menariknya, Perpres itu menetapkan, nantinya baik PT PLN (Persero) atau penyedia listrik swasta (IPP) tidak akan terkena bea masuk saat mengimpor beberapa komponen untuk pembangkit dan jaringan transmisi.