KONTAN.CO.ID - Salah satu proses percepatan pembangunan yang lagi digalakkan pemerintah lewat jaminan pelepasan tanah milik pemerintah daerah dan pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjamin peralihan tanah aset daerah bisa dilakukan tanpa menggangu proses pembangunan infrastruktur nasional. Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie menyatakan proses pelepasan tanah aset daerah memang membutuhkan birokrasi yang panjang. Mulai dari penghitungan nilai aset, proses administrasi dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke Kemdagri dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Ini agar mekanismenya tercatat dengan baik, kami harus melakukan itu,"kata Arief kepada KONTAN, Selasa (19/9).
Peralihan aset tanah tidak ganggu proyek
KONTAN.CO.ID - Salah satu proses percepatan pembangunan yang lagi digalakkan pemerintah lewat jaminan pelepasan tanah milik pemerintah daerah dan pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjamin peralihan tanah aset daerah bisa dilakukan tanpa menggangu proses pembangunan infrastruktur nasional. Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie menyatakan proses pelepasan tanah aset daerah memang membutuhkan birokrasi yang panjang. Mulai dari penghitungan nilai aset, proses administrasi dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke Kemdagri dan Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Ini agar mekanismenya tercatat dengan baik, kami harus melakukan itu,"kata Arief kepada KONTAN, Selasa (19/9).