Peralihan jabatan fungsional, pemerintah harus setarakan pendapatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus menyetarakan pendapatan bagi jabatan fungsional. Hal itu diperlukan bila akan mengalihkan eselon III dan IV pada jabatan struktural ke jabatan fungsional. 

Pasalnya saat ini pendapatan jabatan fungsional masih belum setara sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih mengejar jabatan struktural. "Gaji, tunjangan, dan fasilitas harus disamakan menjadi faktor penting," ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Siti Hadiati dalam seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (19/11).

Baca Juga: Pengumuman, Badan Intelijen Negara (BIN) buka 721 formasi CPNS 2019

Siti bilang gaji, tunjangan, dan fasilitas jabatan fungsional masih rendah. Untuk jabatan fungsional utama saja dinilai masih setara dengan pejabat pratama.

Padahal jabatan fungsional memiliki jenjang karir yang jelas. Hal itu sama dengan jabatan struktural yang memiliki jenjang karir.

Asal tahu saja, saat ini mayoritas ASN berada pada jabatan struktural. Berdasarkan data KASN dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 4,28 juta, 60% hingga 70% merupakan jabatan administrasi.

"Kalau ASN lari ke jabatan fungsional profesionalisme akan terbentuk," terang Siti.

Ketidakseriusan pengelolaan jabatan fungsional dinilai menyebabkan missmatch di daerah. Potensi di daerah tidak sama dengan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah tersebut.

Baca Juga: Probolinggo buka lowongan CPNS untuk cumlaude dan disabilitas, ini syaratnya

Selain itu, jabatan fungsional juga dapat dimanfaatkan untuk menggandeng investor. Karena jabatan fungsional berdasarkan keahlian, dinilai akan lebih memahami dunia industri.

"Kita membutuhkan para spesialis yang memahami kebutuhan dunia usaha, keberadaan jabatan fungsional benar mendapatkan momentum," jelas Direktur Eksekutif KPPOD Robert Na Endi Jaweng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi