KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus menyetarakan pendapatan bagi jabatan fungsional. Hal itu diperlukan bila akan mengalihkan eselon III dan IV pada jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pasalnya saat ini pendapatan jabatan fungsional masih belum setara sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih mengejar jabatan struktural. "Gaji, tunjangan, dan fasilitas harus disamakan menjadi faktor penting," ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Siti Hadiati dalam seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (19/11). Baca Juga: Pengumuman, Badan Intelijen Negara (BIN) buka 721 formasi CPNS 2019
Peralihan jabatan fungsional, pemerintah harus setarakan pendapatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus menyetarakan pendapatan bagi jabatan fungsional. Hal itu diperlukan bila akan mengalihkan eselon III dan IV pada jabatan struktural ke jabatan fungsional. Pasalnya saat ini pendapatan jabatan fungsional masih belum setara sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih mengejar jabatan struktural. "Gaji, tunjangan, dan fasilitas harus disamakan menjadi faktor penting," ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Siti Hadiati dalam seminar di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (19/11). Baca Juga: Pengumuman, Badan Intelijen Negara (BIN) buka 721 formasi CPNS 2019