JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah proses administrasi penggunaan lahan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur. Kemudahan tersebut akan mereka tuangkan dalam Instruksi Presiden tentang Pelepasan Kawasan Hutan. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dengan inpres tersebut nantinya lahan kawasan hutan yang sebenarnya milik negara tapi sudah puluhan tahun ditempati masyarakat akan dilepaskan. Lahan kawasan hutan tersebut akan diberikan kepada masyarakat. Dengan pemberian hak tersebut nantinya bila lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan sarana infrastruktur bagi kepentingan umum, negara bisa memberikan ganti rugi sesuai aturan.
Peralihan penggunaan kawasan hutan dipermudah
JAKARTA. Pemerintah akan mempermudah proses administrasi penggunaan lahan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur. Kemudahan tersebut akan mereka tuangkan dalam Instruksi Presiden tentang Pelepasan Kawasan Hutan. Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, dengan inpres tersebut nantinya lahan kawasan hutan yang sebenarnya milik negara tapi sudah puluhan tahun ditempati masyarakat akan dilepaskan. Lahan kawasan hutan tersebut akan diberikan kepada masyarakat. Dengan pemberian hak tersebut nantinya bila lahan tersebut dibebaskan untuk pembangunan sarana infrastruktur bagi kepentingan umum, negara bisa memberikan ganti rugi sesuai aturan.