Peralihan PPPK ke Pemerintah Pusat Harus Diikuti Kepastian Kesejahteraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA — Kebijakan pemerintah mengalihkan status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) baik paruh waktu maupun penuh waktu daerah, menjadi pegawai Pemerintah Pusat dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan guru.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan peralihan status kepegawaian tersebut harus diikuti dengan kepastian hak dan perlindungan sosial bagi para guru.

Menurutnya, pemerintah memang tengah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap status kepegawaian guru. Salah satunya melalui skema peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, serta PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.


Selain itu, pemerintah juga mengarahkan agar guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah beralih menjadi pegawai Pemerintah Pusat.

Namun, Timboel menilai persoalan guru tidak berhenti pada status kepegawaian.

"Tentunya kebijakan ini belum menyelesaikan masalah tentang guru honorer karena masih banyak masalah yang dihadapi guru honorer, yang selama ini memiliki ketidakpastian, yaitu masalah ketidakpastian status, upah, jaminan sosial, kepastian karir, dan sebagainya," ujar Timboel, Senin (24/8). 

Baca Juga: PPPK Akan Diangkat Jadi PNS Bertahap Mulai 2027, Tahap Awal 541.000

Timboel mengatakan, persoalan serupa juga masih dihadapi guru yang bekerja di sektor swasta.

Menurut dia, masih terdapat guru swasta yang belum memperoleh kepastian status, mendapatkan upah jauh di bawah ketentuan upah minimum, hingga belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

Karena itu, ketika pemerintah memutuskan mengalihkan PPPK daerah menjadi pegawai Pemerintah Pusat, pemerintah pusat juga harus memastikan kesejahteraan mereka.

Ia menekankan, guru yang beralih menjadi pegawai pemerintah pusat tidak boleh mendapatkan perlakuan berbeda dari pegawai pemerintah lainnya, terutama dalam hal upah dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja.

Selain itu, aspek jaminan sosial juga menjadi perhatian.

Timboel menilai PPPK harus mendapatkan seluruh program jaminan sosial, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun.

Hal tersebut, menurutnya, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Timboel menyoroti masih adanya PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang belum mendapatkan perlindungan jaminan pensiun.

Padahal, menurut dia, UU ASN telah memberikan mandat terkait kepesertaan jaminan sosial bagi ASN, termasuk PPPK.

"Sampai saat ini saja masih banyak guru PPPK Paruh dan PPP Penuh Waktu yang tidak didaftarkan di program jaminan pensiun, padahal sudah sangat jelas dan tegas diamanatkan UU ASN bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, wajib ikut semua program jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun."

Persoalan lainnya adalah lembaga pengelola jaminan sosial ASN.

Timboel mengacu pada ketentuan UU ASN yang menurutnya mengamanatkan pengelolaan jaminan sosial ASN, baik PNS maupun PPPK, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 UU ASN.

Namun, menurut Timboel, implementasi ketentuan tersebut belum berjalan sepenuhnya.