KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN). Peraturan Pemerintah yang berisi 12 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan adanya aturan tersebut, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kini resmi menjadi ASN. Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya
Peralihan status pegawai KPK ke ASN dinilai banyak berisi bujukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN). Peraturan Pemerintah yang berisi 12 pasal tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020. Dengan adanya aturan tersebut, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kini resmi menjadi ASN. Baca Juga: Gaji ke-13 cair untuk pegawai non-PNS, ini besaran dan syaratnya