KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan aset-aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dirampas menjadi milik negara memperpanjang daftar kasus perampasan aset oleh negara pada kasus penipuan dan pencucian uang. Akibat putusan ini, nasib korban penipuan menjadi tidak jelas. Sebelumnya, putusan yang sama juga ketok palu dalam perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Pandawa Grup. Aset-aset Pandawa dan sang bos koperasi Nuryanto dirampas negara. Perampasan aset ini menimbulkan persoalan baru. Soalnya, putusan ini menghambat proses perdata niaga yang tengah berjalan, baik First Travel maupun Koperasi Pandawa. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel baru rampung yang berujung pada perdamaian (homologasi). Sementara, Koperasi Pandawa kini tengah menjalani proses kepailitan. Keduanya adalah proses perdata niaga.
Perampasan aset oleh negara rugikan kreditur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memutuskan aset-aset PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dirampas menjadi milik negara memperpanjang daftar kasus perampasan aset oleh negara pada kasus penipuan dan pencucian uang. Akibat putusan ini, nasib korban penipuan menjadi tidak jelas. Sebelumnya, putusan yang sama juga ketok palu dalam perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Pandawa Grup. Aset-aset Pandawa dan sang bos koperasi Nuryanto dirampas negara. Perampasan aset ini menimbulkan persoalan baru. Soalnya, putusan ini menghambat proses perdata niaga yang tengah berjalan, baik First Travel maupun Koperasi Pandawa. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel baru rampung yang berujung pada perdamaian (homologasi). Sementara, Koperasi Pandawa kini tengah menjalani proses kepailitan. Keduanya adalah proses perdata niaga.