Peran APIP dikedepankan cegah korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melepaskan belenggu ketakutan bagi birokrat dan pejabat untuk menjalankan pembangunan. Langkah tersebut dengan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum.

Poin nota kesepahaman, bila ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek atau pembangunan, peran aparat internal pemerintah akan dikedepankan terlebih dahulu, ketimbang penegak hukum. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, nota kesepahaman dibuat untuk menghilangkan ketakutan birokrat dalam menjalankan tugas.

Selama ini, banyak birokrat takut dalam menjalankan proyek karena takut diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ketakutan tersebut kata Tjahjo terungkap saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan kepala daerah beberapa waktu lalu.


"Oleh karena itu, saat mengumpulkan kepala daerah, dicari jalan tengah supaya kalau ada masalah, ada temuan BPK, tidak langsung diproses dulu," katanya Kamis (30/11).

Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, MoU ini dibuat agar nantinya proses hukum benar - benar berfungsi mengamankan pembangunan; tidak menghambatnya. "Karena dengan ini APIP (aparat pengawas internal pemerintah) perannya penting didahulukan untuk melihat apakah ada penyimpangan atau tidak," katanya.

Sri Wahyuningsih, Pelaksana Tugas Irjen Kementerian Dalam Negeri mengatakan, agar nantinya bisa diikuti daerah, nota kesepahaman tersebut akan dilanjutkan ke daerah. Para kepala polisi daerah dan kejaksaan di daerah akan membuat nota kesepahaman dengan para kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto