JAKARTA. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan pelabuhan dan bandara akan semakin besar. Pemerintah membuka ruang untuk hal, itu dengan cara merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perhubungan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dalam rapat koordinasi yang membahas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2014, pemerintah sepakat untuk menambah porsi kepemilikan asing hingga 67%. Sebelumnya, porsi asing di sana hanya maksimal boleh 47% saja. "Supaya mendorong perbaikan di bidang logistik," kata Jonan, Senin (1/2) di Jakarta.
Peran asing di jasa pelabuhan, bandara ditambah
JAKARTA. Keterlibatan investor asing dalam pengelolaan pelabuhan dan bandara akan semakin besar. Pemerintah membuka ruang untuk hal, itu dengan cara merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI) di sektor perhubungan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dalam rapat koordinasi yang membahas perubahan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 Tahun 2014, pemerintah sepakat untuk menambah porsi kepemilikan asing hingga 67%. Sebelumnya, porsi asing di sana hanya maksimal boleh 47% saja. "Supaya mendorong perbaikan di bidang logistik," kata Jonan, Senin (1/2) di Jakarta.