KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) disebut semakin diperkuat dalam beleid tersebut. "Dari proses awal BP2MI sudah dilibatkan, pada saat pendaftaran ini BP2MI sudah terlibat secara langsung," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BP2MI Sukmo Yuwono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/4). Pada beleid tersebut, perlindungan PMI memang dilakukan saat sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Selain itu, BP2MI juga memilik kewenangan dalam perizinan perekrutan PMI.
Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) semakin diperkuat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI. Peran Badan Perlindungan PMI (BP2MI) disebut semakin diperkuat dalam beleid tersebut. "Dari proses awal BP2MI sudah dilibatkan, pada saat pendaftaran ini BP2MI sudah terlibat secara langsung," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BP2MI Sukmo Yuwono saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/4). Pada beleid tersebut, perlindungan PMI memang dilakukan saat sebelum, selama, dan sesudah bekerja. Selain itu, BP2MI juga memilik kewenangan dalam perizinan perekrutan PMI.