JAKARTA. Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas mengilhami Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengetatkan transaksi di pasar pasar modal. Kali ini Bapepam akan meningkatkan peran bank kustodian. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, bank kustodian nantinya tidak hanya bertugas menyimpan saham nasabah tapi juga menyimpan dana nasabah. Jika aturan ini berjalan dengan baik, manajemen sekuritas tidak punya celah lagi bermain-main dengan dana nasabah. Sebab, bila nasabah ingin bertransaksi saham, ia harus menghubungi bank kustodian dulu. "Supaya bank kustodian mentransfer dulu uangnya ke sekuritas," jelas Fuad, kemarin (23/3). Aturan ini juga bertujuan mempertegas posisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) versus dana nasabah. "Posisi keuangan perusahaan dengan portofolio nasabah harus terpisah secara jelas dan tegas," tutur Fuad.
Peran Bank Kustodian di Pasar Modal Akan Ditingkatkan
JAKARTA. Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas mengilhami Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengetatkan transaksi di pasar pasar modal. Kali ini Bapepam akan meningkatkan peran bank kustodian. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, bank kustodian nantinya tidak hanya bertugas menyimpan saham nasabah tapi juga menyimpan dana nasabah. Jika aturan ini berjalan dengan baik, manajemen sekuritas tidak punya celah lagi bermain-main dengan dana nasabah. Sebab, bila nasabah ingin bertransaksi saham, ia harus menghubungi bank kustodian dulu. "Supaya bank kustodian mentransfer dulu uangnya ke sekuritas," jelas Fuad, kemarin (23/3). Aturan ini juga bertujuan mempertegas posisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) versus dana nasabah. "Posisi keuangan perusahaan dengan portofolio nasabah harus terpisah secara jelas dan tegas," tutur Fuad.