KONTAN.CO.ID - Marsh Indonesia meyakini bahwa broker asuransi memiliki peran penting dalam melakukan manajemen risiko bagi bisnis di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2022, penetrasi asuransi di Indonesia hanya mencapai 2,27%, sementara literasi asuransi berada di angka 31,7% dan inklusi asuransi hanya 16,6%. Perbedaan signifikan antara literasi dan inklusi asuransi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang besar dalam pemahaman dan penerapan asuransi di negara ini. Sementara itu, Laporan Risiko Global 2024 menyoroti tantangan global yang berkelanjutan seperti penurunan ekonomi, inflasi, kekurangan tenaga kerja, dan gangguan pasokan energi yang memengaruhi para pemimpin bisnis di seluruh dunia.
Baca Juga: Soal Tarif Premi Asuransi Kendaraan Listrik, Begini Usulan AAUI ke OJK Dalam konteks ini, Marsh berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran tentang peran broker asuransi di Indonesia, terutama bagi perusahaan dan pemilik bisnis. Broker asuransi tidak hanya merekomendasikan polis asuransi, tetapi juga memainkan peran krusial dalam mengidentifikasi, merencanakan, dan menangani risiko. Selain itu, merekaberfungsi sebagai wakil klien untuk memastikan bahwa strategi manajemen risiko yang diterapkan dapat melindungi bisnis dan tenaga kerja mereka secara efektif. Douglas Ure, CEO Marsh McLennan Indonesia mengungkapkan bahwa roker asuransi memiliki peran yang sangat penting dalam membantu bisnis mengelola risiko. Marsh berperan dalam memberikan pengetahuan dan keahlian yang diperlukan untuk melindungi bisnis dari risiko yang mungkin tidak dipertimbangkan oleh perusahaan itu sendiri. Douglas menambahkan bahwa dengan memahami risiko yang ada dan mencari cakupan perlindungan yang optimal, broker asuransi memungkinkan bisnis untuk fokus pada pengembangan dan pertumbuhan." Nova Tambunan, SVP Business Development Leader mengatakan bahwa adaa tujuh manfaat utama dalam menggunakan broker asuransi. Broker asuransi dapat mengidentifikasi area pertanggungan yang mungkin terlewatkan, mencari cakupan dan layanan terbaik, serta memberikan layanan berkelanjutan selama masa polis. Baca Juga: OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan