JAKARTA. Usai sudah tugas Komite Stabilitas Sektor keuangan (KSSK) dalam menjaga sektor keuangan nasional. Jika tidak ada halangan, Selasa (28/9) besok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang.Dalam beleid pencegah krisis di sektor keuangan ini, peran KSSK bakal digantikan oleh Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). "Ini merupakan hal baru dalam beleid ini," kata Ketua Panitia Kerja RUU JPSK, Olly Dondokambey, akhir pekan lalu.Laiknya KSSK, FSSK nantinya juga bakal memberikan rekomendasi kebijakan untuk menangani pencegahan serta penanganan krisis di sektor keuangan. "Setelah Bank Indonesia (BI) meminta bantuan FSSK untuk menangani krisis keuangan," kata Olly yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Peran FSSK Bakal Lebih Fokus di Sektor Perbankan
JAKARTA. Usai sudah tugas Komite Stabilitas Sektor keuangan (KSSK) dalam menjaga sektor keuangan nasional. Jika tidak ada halangan, Selasa (28/9) besok, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal mengesahkan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang.Dalam beleid pencegah krisis di sektor keuangan ini, peran KSSK bakal digantikan oleh Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK). "Ini merupakan hal baru dalam beleid ini," kata Ketua Panitia Kerja RUU JPSK, Olly Dondokambey, akhir pekan lalu.Laiknya KSSK, FSSK nantinya juga bakal memberikan rekomendasi kebijakan untuk menangani pencegahan serta penanganan krisis di sektor keuangan. "Setelah Bank Indonesia (BI) meminta bantuan FSSK untuk menangani krisis keuangan," kata Olly yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.