Peran ini yang membuat Dirut PLN Sofyan Basir jadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkanĀ Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Menurut KPK, Sofyan terbukti turut serta dalam kasus suap proyek tersebut. Maka itu, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada, Selasa (23/4). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU ini. Eni Saragih dan Johanes Kotjo sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus yang sama.

Saut menyebutkan, pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat ke PLN yang pada pokoknya memohon agar bisa dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

'Namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1," jelas dia di Gedung KPK, Selasa (23/4).

Kemudian pada 2016, meski belum terbit Perpres No. 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Saut bilang, Sofyan dalam pertemuan itu telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Kata Saut, proyek PLTU Riau-1 dikerjakan karena di Jawa sudah penuh. Atas dasar itu, proyek PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x3000 MW masuk dalam RUPTL PLN. "Johanes Kotjo pun meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan PLTU Riau-1 milik PT Samantaka," kata dia.

Tak sampai disitu, Sofyan juga diduga telah menyuruh salah satu Direktur PLN agar kerjasama proyek itu segera diselesaikan. Pun Sofyan juga diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni dan Idrus Marham.

Maka itu, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 45 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat