KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Menurut KPK, Sofyan terbukti turut serta dalam kasus suap proyek tersebut. Maka itu, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada, Selasa (23/4). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU ini. Eni Saragih dan Johanes Kotjo sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus yang sama. Saut menyebutkan, pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat ke PLN yang pada pokoknya memohon agar bisa dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
'Namun tidak ada tanggapan positif hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan berkoordinasi dengan PLN untuk mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1," jelas dia di Gedung KPK, Selasa (23/4). Kemudian pada 2016, meski belum terbit Perpres No. 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Saut bilang, Sofyan dalam pertemuan itu telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.