KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkanĀ Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Menurut KPK, Sofyan terbukti turut serta dalam kasus suap proyek tersebut. Maka itu, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada, Selasa (23/4). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU ini. Eni Saragih dan Johanes Kotjo sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus yang sama. Saut menyebutkan, pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat ke PLN yang pada pokoknya memohon agar bisa dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.
Peran ini yang membuat Dirut PLN Sofyan Basir jadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkanĀ Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Menurut KPK, Sofyan terbukti turut serta dalam kasus suap proyek tersebut. Maka itu, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada, Selasa (23/4). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan beberapa kali melakukan pertemuan dengan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU ini. Eni Saragih dan Johanes Kotjo sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus yang sama. Saut menyebutkan, pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat ke PLN yang pada pokoknya memohon agar bisa dimasukkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.