KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan jasa konsultan pajak. Pada saat bersamaan, peran konsultan pajak juga akan diperluas. Perubahan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak yang akan segera dibahas di DPR pada masa sidang ini. Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak yang didapat KONTAN, RUU itu akan menjadi payung hukum tertinggi yang pertama kali ada di Indonesia terkait konsultan pajak. Selama ini, pengaturan konsultan pajak masih berpayung hukum pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan revisinya, beserta turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Terakhir, beleid tentang konsultan pajak diatur dalam PMK Nomor 111/Tahun 2014. Nah, RUU Konsultan Pajak adalah penyempurnaan PMK tersebut, dengan penambahan persyaratan, hingga kewenangan, serta sanksi bagi konsultan pajak.
Peran konsultan pajak bakal makin strategis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat persyaratan jasa konsultan pajak. Pada saat bersamaan, peran konsultan pajak juga akan diperluas. Perubahan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak yang akan segera dibahas di DPR pada masa sidang ini. Berdasarkan draf RUU Konsultan Pajak yang didapat KONTAN, RUU itu akan menjadi payung hukum tertinggi yang pertama kali ada di Indonesia terkait konsultan pajak. Selama ini, pengaturan konsultan pajak masih berpayung hukum pada UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan revisinya, beserta turunannya berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Terakhir, beleid tentang konsultan pajak diatur dalam PMK Nomor 111/Tahun 2014. Nah, RUU Konsultan Pajak adalah penyempurnaan PMK tersebut, dengan penambahan persyaratan, hingga kewenangan, serta sanksi bagi konsultan pajak.