Peran pemda dalam pengembang ekonomi kreatif akan dioptimalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) akan didorong untuk ikut mengembangkan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Sebagaimana bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekraf yang sedang digodok antara pemerintah bersama DPR.

Pemda akan menjadi pelaksana urusan Ekraf. "Urusan pemerintah dalam bidang Ekraf dilaksanakan oleh Pemda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Karyanto Suprih kepada kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Kelembagaan yang mengurus bidang Ekraf memang menjadi pembahasan dalam RUU Ekraf. Sebelumnya terdapat usul untuk mengukuhkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang telah ada menjadi setingkat kementerian sehingga terdapat pelaksana di daerah.


Namun, Karyanto bilang kelembagaan tersebut menjadi hak prerogatif presiden terpilih. Oleh karena itu tidak dapat dicantumkan melalui UU Ekraf.

Meski begitu, RUU Ekraf juga akan mencantumkan peran pemerintah dalam mengembangkan industri Ekraf. Industri Ekraf dipandang penting mengingat potensi yang besar ke depan.

"Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal maupun nonfiskal sesuai kebutuhan," terang Karyanto.

Saat ini RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. Sebelumnya DPR menargetkan RUU Ekraf dapat dirampungkan pada masa sidang III tahun sidang 2018-2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto