KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) akan didorong untuk ikut mengembangkan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Sebagaimana bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekraf yang sedang digodok antara pemerintah bersama DPR. Pemda akan menjadi pelaksana urusan Ekraf. "Urusan pemerintah dalam bidang Ekraf dilaksanakan oleh Pemda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Karyanto Suprih kepada kontan.co.id beberapa waktu lalu. Kelembagaan yang mengurus bidang Ekraf memang menjadi pembahasan dalam RUU Ekraf. Sebelumnya terdapat usul untuk mengukuhkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang telah ada menjadi setingkat kementerian sehingga terdapat pelaksana di daerah.
Peran pemda dalam pengembang ekonomi kreatif akan dioptimalkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Daerah (Pemda) akan didorong untuk ikut mengembangkan Ekonomi Kreatif (Ekraf). Sebagaimana bakal tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekraf yang sedang digodok antara pemerintah bersama DPR. Pemda akan menjadi pelaksana urusan Ekraf. "Urusan pemerintah dalam bidang Ekraf dilaksanakan oleh Pemda," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemdag), Karyanto Suprih kepada kontan.co.id beberapa waktu lalu. Kelembagaan yang mengurus bidang Ekraf memang menjadi pembahasan dalam RUU Ekraf. Sebelumnya terdapat usul untuk mengukuhkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang telah ada menjadi setingkat kementerian sehingga terdapat pelaksana di daerah.