KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebocoran data merupakan ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan bahkan negara. Kebocoran data di era digital menandakan bahwa sebuah sistem pertahanan lemah. Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta pada Juli 2023, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor. Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk di Dukcapil dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia. Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.
Peran Penting Solusi Keamanan Data di Era Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebocoran data merupakan ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan bahkan negara. Kebocoran data di era digital menandakan bahwa sebuah sistem pertahanan lemah. Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta pada Juli 2023, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor. Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk di Dukcapil dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia. Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022 merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.