Peran sentral Andi dalam kasus e-KTP



JAKARTA. Mega-skandal proyek KTP Elektronik (e-KTP) mulai menemui titik terang. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) serta Sugiharto, mantan Direktur di Kemdagri dengan gamblang menyebutkan siapa yang terlibat dan besarnya dana yang diterima.

Namun dari sekian banyak nama, ada satu nama yang perannya paling sentral dalam kasus ini. Yakni Andi Agustinus atau Andi Narogong. Oleh jaksa KPK, Andi disebut pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Ia juga yang dipercaya untuk menjalankan proyek e-KTP tersebut.

Andi-lah yang berkomitmen akan memberikan fee kepada para anggota dewan jika proyek e-KTP diloloskan sebagai program prioritas utama yang dibiayai dengan APBN murni secara multi years. Itu sebabnya, ia kerap melobi Sekjen DPR Diah Anggraeni dan anggota dewan lainnya seperti Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono (alm), Mustoko Weni (alm), Arief Wibowo, dan Muhammad Nazarudin.


Novanto dan Anas bahkan dilobi secara khusus lantaran dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR-RI menyetujui anggaran e-KTP.

Dakwaan itu juga menyebutkan, sejak awal anggaran e-KTP yang sebesar Rp 5,9 triliun telah dirancang separuhnya untuk dibagi-bagikan. "Hanya 51% atau Rp 2,66 triliun yang dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek," ujar Irene Putrie, salah satu jaksa KPK, Kamis (9/3).

Sementara 49% sisanya, dibagi-bagi kepada sejumlah pihak. Seperti pejabat Kemdagri yang akan memperoleh 7% atau sekitar Rp 365 miliar, anggota komisi II DPR RI sebesar 5% atau Rp 261 miliar.

Andi Narogong sendiri akan memperoleh 11% atau Rp 574 miliar. Nilai itu sama seperti yang akan diterima oleh Setya Novanto, Anas dan Nazarudin. Sementara sisanya sebesar 15% atau sekitar Rp 783 miliar direncanakan untuk pelaksana proyek atau rekanan.

Jaksa Irine membeberkan bahwa Andi bersama Irman, pernah melakukan serangkaian pertemuan dengan Setya Novanto membahas kesiapan anggaran proyek e-KTP. Andi juga dia sebutkan memberikan sejumlah uang kepada Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia agar proyek tersebut lolos hingga tahap pelelangan. Namun hingga saat ini, Andi belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bantah terima uang

Nama-nama yang disebut terlibat dugaan korupsi berjemaah ini ramai-ramai membantah menerima uang. "Uang yang beredar ke saya itu tidak pernah ada," ujar Novanto.

Bantahan senada juga diutarakan Anas Urbaningrum. Sebagai catatan, dakwaan itu menyebutkan, dana yang diraih Anas digunakan untuk membiayai kongres Partai Demokrat di Bandung.

Anas membantah tudingan tersebut. "Katanya saya disangkutkan dengan aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada!" ujar Anas melalui akun Twitternya.

Soesilo Ari Wibowo, kuasa hukum Irman dan Sugiharto memastikan bahwa kliennya bukan pelaku utama "Kalau dilihat dalam dakwaan, saya yakin terdakwa I dan II bukan pelaku utama," kata Soesilo.

Agar terang benderang, KPK akan memanggil 133 saksi secara bertahap dalam persidangan selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia