Perang dingin Amerika versus China berkobar di Hong Kong



KONTAN.CO.ID - BEIJING/WASHINGTON. Hong Kong kini menjadi medan pertempuran sengit baru antara Amerika Serikat dengan China. Bagaimana kronologinya?

Beijing pada pekan lalu mengusulkan untuk menerapkan hukum keamanan di Hong Kong. Undang-undang tersebut akan melarang pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi. China mengatakan perlu untuk memerangi aksi protes disertai kekerasan yang telah tumbuh di wilayah tersebut.

Pada hari Selasa (26/5/2020), Presiden Donald Trump mengatakan AS akan mengumumkan tanggapan "sangat kuat" terhadap undang-undang yang diusulkan Beijing. Rencana China itu juga mendapat kritikan dari Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, yang menggambarkannya sebagai "lonceng kematian" untuk kebebasan kota.


Baca Juga: Parlemen China Sahkan UU Anti Subversi buat Hong Kong

Pada Rabu (27/5/2020), China memutuskan untuk memperluas ruang lingkup Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional, dengan memasukkan organisasi dan individu, sebuah langkah yang kemungkinan akan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di Hong Kong.

Penyiar lokal RTHK dan South China Morning Post melaporkan, undang-undang tersebut tengah direvisi oleh parlemen China di mana undang undang ini mencakup tidak hanya perilaku atau tindakan yang membahayakan keamanan nasional, tetapi juga kegiatan.

Baca Juga: China: Keputusan AS atas Hong Kong adalah tindakan paling biadab

Asal tahu saja, UU Keamanan Nasional bisa membuka jalan bagi agen keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Beleid ini menargetkan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing, istilah yang semakin banyak Beijing pakai untuk menggambarkan protes tahun lalu.

Undang-undang itu telah menghidupkan kembali aksi protes oleh para demonstran anti-pemerintah yang mengatakan, China memiliki tujuan untuk mengekang kebebasan yang masyarakat nikmati di Hong Kong, pusat keuangan global dengan otonomi luas.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie