KONTAN.CO.ID - BEIJING/WASHINGTON. Hong Kong kini menjadi medan pertempuran sengit baru antara Amerika Serikat dengan China. Bagaimana kronologinya? Beijing pada pekan lalu mengusulkan untuk menerapkan hukum keamanan di Hong Kong. Undang-undang tersebut akan melarang pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi. China mengatakan perlu untuk memerangi aksi protes disertai kekerasan yang telah tumbuh di wilayah tersebut. Pada hari Selasa (26/5/2020), Presiden Donald Trump mengatakan AS akan mengumumkan tanggapan "sangat kuat" terhadap undang-undang yang diusulkan Beijing. Rencana China itu juga mendapat kritikan dari Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, yang menggambarkannya sebagai "lonceng kematian" untuk kebebasan kota.
Baca Juga: Parlemen China Sahkan UU Anti Subversi buat Hong Kong Pada Rabu (27/5/2020), China memutuskan untuk memperluas ruang lingkup Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional, dengan memasukkan organisasi dan individu, sebuah langkah yang kemungkinan akan memperburuk kekhawatiran atas kebebasan di Hong Kong.