JAKARTA. Perang tarif (fee) jasa penjamin emisi alias underwriting antarperusahaan efek semakin sengit di tahun ini. Imbasnya, sejumlah perusahaan efek mulai mengeluhkan aksi banting harga yang dilakukan para pesaingnya. Mereka berharap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) turun tangan, dengan menetapkan batas atas dan batas wabah tarif jasa penjaminan emisi tersebut. Keluhan para anggota bursa (AB) itu terlontar dalam Diskusi Terbatas antara Penjamin Emisi dengan otoritas pasar modal pada dua hari lalu (23/3). Sekitar 50 AB hadir dalam pertemuan tersebut. "Kalau dulu mereka bisa mendapat fee 3%, sekarang di bawah 1%," ujar Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan Usaha Bursa Efek Indonesia (BEI). Jenis tarif yang menjadi pangkal persoalan adalah biaya kerja perusahaan efek dalam seluruh proses emisi dan tarif penjaminan. Bila biaya kerja sama dengan biaya provisi bank yang biasa dipatok 0,5% - 1%, underwriting fee saat ini berkisar 0% - 3% dari nilai emisi. Penjamin emisi baru bisa mendapatkan selling fee hingga 3% dari nilai emisi jika sukses menjual seluruh emisi yang dikeluarkan.
Perang Fee Penjamin Emisi Makin Sengit
JAKARTA. Perang tarif (fee) jasa penjamin emisi alias underwriting antarperusahaan efek semakin sengit di tahun ini. Imbasnya, sejumlah perusahaan efek mulai mengeluhkan aksi banting harga yang dilakukan para pesaingnya. Mereka berharap Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) turun tangan, dengan menetapkan batas atas dan batas wabah tarif jasa penjaminan emisi tersebut. Keluhan para anggota bursa (AB) itu terlontar dalam Diskusi Terbatas antara Penjamin Emisi dengan otoritas pasar modal pada dua hari lalu (23/3). Sekitar 50 AB hadir dalam pertemuan tersebut. "Kalau dulu mereka bisa mendapat fee 3%, sekarang di bawah 1%," ujar Friderica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan Usaha Bursa Efek Indonesia (BEI). Jenis tarif yang menjadi pangkal persoalan adalah biaya kerja perusahaan efek dalam seluruh proses emisi dan tarif penjaminan. Bila biaya kerja sama dengan biaya provisi bank yang biasa dipatok 0,5% - 1%, underwriting fee saat ini berkisar 0% - 3% dari nilai emisi. Penjamin emisi baru bisa mendapatkan selling fee hingga 3% dari nilai emisi jika sukses menjual seluruh emisi yang dikeluarkan.