Tak ada hujan, tak ada angin, pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendadak mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Aturan ini digadang-gadang bakal mendongkrak banyak penerimaan negara dari transaksi pelaku ekonomi yang selama ini kurang teridentifikasi. Pada akhirnya diharapkan bisa mendongkrak penerimaan sektor perpajakan. Memang, industri perdagangan daring ini menjadi salah satu sektor usaha yang paling moncer beberapa tahun terakhir. Salah satu lembaga riset memprediksi nilai transaksi e-commerce Indonesia tahun ini bisa mencapai US$ 3,8 miliar atau setara Rp 53 triliun. Tentu satu sektor ini bisa jadi incaran untuk mengejar kepatuhan membayar pajak penghasilan (PPh) para pelaku bisnis. Baik pedagang maupun penyedia pasar atau ecommerce-nya. Tak hanya PPh, Kementerian Keuangan ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiap transaksi di-ecommerce tersebut, dengan menugaskan pada pengelola e-commerce untuk mencatatnya. Tentu hasilnya cukup lumayan untuk menambah setoran pajak agar tidak hanya mengandalkan kepada pembayar pajak besar.
Perang tanpa senjata
Tak ada hujan, tak ada angin, pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendadak mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Aturan ini digadang-gadang bakal mendongkrak banyak penerimaan negara dari transaksi pelaku ekonomi yang selama ini kurang teridentifikasi. Pada akhirnya diharapkan bisa mendongkrak penerimaan sektor perpajakan. Memang, industri perdagangan daring ini menjadi salah satu sektor usaha yang paling moncer beberapa tahun terakhir. Salah satu lembaga riset memprediksi nilai transaksi e-commerce Indonesia tahun ini bisa mencapai US$ 3,8 miliar atau setara Rp 53 triliun. Tentu satu sektor ini bisa jadi incaran untuk mengejar kepatuhan membayar pajak penghasilan (PPh) para pelaku bisnis. Baik pedagang maupun penyedia pasar atau ecommerce-nya. Tak hanya PPh, Kementerian Keuangan ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tiap transaksi di-ecommerce tersebut, dengan menugaskan pada pengelola e-commerce untuk mencatatnya. Tentu hasilnya cukup lumayan untuk menambah setoran pajak agar tidak hanya mengandalkan kepada pembayar pajak besar.