JAKARTA. Perang fee transaksi saham antarbroker alias perusahaan sekuritas belum akan berakhir hingga Agustus mendatang. Pasalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum akan mengeluarkan hasil kajian standar fee yang pantas untuk pelaku sekuritas. Regulator masih menunggu laporan keuangan dari masing-masing perusahaan sekuritas sebelum mengambil keputusan. Artinya broker masih boleh menerapkan fee murah sesuai yang berlaku di masing-masing perusahaan. Menurut Jimmy Nyo, Ketua Tim Perumus Pengaturan Biaya Perdagangan Saham bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), regulator memberikan tenggat waktu penyerahan laporan sekuritas hingga akhir Agustus. Mereka meminta laporan keuangan anggota bursa (AB) periode Januari 2012-Juni 2012. Alasannya, laporan terbaru paling tepat sebagai bahan perhitungan. Maklum, per 1 Februari 2012 lalu sudah harus berlaku aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Aturan ini menjadi tolokukur kesehatan perusahaan efek dari perhitungan akuntansi, yang meliputi modal, aset, dan keuntungan tiap perusahaan sekuritas. Artinya, sesuai perkembangan terbaru. "Kami harus menunggu analisis kajian dari Bapepam-LK," terang Jimmy, Rabu (4/7).
Perang tarif fee transaksi masih berlanjut
JAKARTA. Perang fee transaksi saham antarbroker alias perusahaan sekuritas belum akan berakhir hingga Agustus mendatang. Pasalnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum akan mengeluarkan hasil kajian standar fee yang pantas untuk pelaku sekuritas. Regulator masih menunggu laporan keuangan dari masing-masing perusahaan sekuritas sebelum mengambil keputusan. Artinya broker masih boleh menerapkan fee murah sesuai yang berlaku di masing-masing perusahaan. Menurut Jimmy Nyo, Ketua Tim Perumus Pengaturan Biaya Perdagangan Saham bentukan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), regulator memberikan tenggat waktu penyerahan laporan sekuritas hingga akhir Agustus. Mereka meminta laporan keuangan anggota bursa (AB) periode Januari 2012-Juni 2012. Alasannya, laporan terbaru paling tepat sebagai bahan perhitungan. Maklum, per 1 Februari 2012 lalu sudah harus berlaku aturan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Aturan ini menjadi tolokukur kesehatan perusahaan efek dari perhitungan akuntansi, yang meliputi modal, aset, dan keuntungan tiap perusahaan sekuritas. Artinya, sesuai perkembangan terbaru. "Kami harus menunggu analisis kajian dari Bapepam-LK," terang Jimmy, Rabu (4/7).