JAKARTA. Era premi murah di industri asuransi umum sepertinya akan berakhir. Kalau tak ada onak bin duri, mulai bulan depan lembaga rating asuransi bakal beroperasi. Lembaga rating ini akan menentukan acuan premi asuransi, sehingga perang tarif murah tak terjadi lagi. Lembaga ini beranggotakan perwakilan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku asuransi umum, dan akademsi. Sebagai permulaan, lembaga rating ini akan menyusun tarif premi kebakaran dan banjir. Acuan tarif premi kebakaran meluncur paling lambat tahun 2014. Sementara tarif acuan produk asuransi kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun lalu, melalui Peraturan Ketua Bapepam-LK No. 4 tahun 2011.
Perang tarif premi asuransi umum segera berakhir
JAKARTA. Era premi murah di industri asuransi umum sepertinya akan berakhir. Kalau tak ada onak bin duri, mulai bulan depan lembaga rating asuransi bakal beroperasi. Lembaga rating ini akan menentukan acuan premi asuransi, sehingga perang tarif murah tak terjadi lagi. Lembaga ini beranggotakan perwakilan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku asuransi umum, dan akademsi. Sebagai permulaan, lembaga rating ini akan menyusun tarif premi kebakaran dan banjir. Acuan tarif premi kebakaran meluncur paling lambat tahun 2014. Sementara tarif acuan produk asuransi kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun lalu, melalui Peraturan Ketua Bapepam-LK No. 4 tahun 2011.