Perang Tarif Tekan Ruang Profitabilitas Industri Penjaminan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perang tarif menjadi salah satu tantangan yang dihadapi industri penjaminan.

Persaingan harga membuat perusahaan penjaminan berada di posisi dilematis karena perlu menjaga tarif tetap kompetitif untuk mendapatkan bisnis, tetapi di sisi lain harus memastikan imbal jasa penjaminan (IJP) tetap sebanding dengan risiko yang ditanggung.

Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatra Barat (Perseroda) atau Jamkrida Sumbar Ibnu Fadhil mengatakan penetapan IJP idealnya dilakukan secara prudent dengan mempertimbangkan risiko, biaya operasional, dan target margin perusahaan.


Baca Juga: Inflasi Medis Capai 17,8%-17,9%, Klaim Asuransi Jiwa Berpotensi Membesar

"Perang tarif sangat memperberat persaingan dalam industri penjaminan. Ketika tidak menurunkan tarif, konsekuensinya tidak memperoleh IJP," ujarnya kepada Kontan, Senin (28/9/26).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan perlu menjaga keseimbangan antara harga yang kompetitif dan tarif yang tetap mencerminkan risiko penjaminan. Pihaknya bahkan berharap agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menetapkan batas atas dan batas bawah tarif untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Agus Supriadi juga menilai perang tarif dan ketidakpastian global berpotensi menambah tekanan terhadap profitabilitas industri penjaminan.

Meskipun dampaknya tidak terjadi secara langsung, ketidakpastian perdagangan global, konflik geopolitik, kenaikan biaya input, dan volatilitas pasar dapat memengaruhi kemampuan usaha debitur, terutama pada sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kinerja sektor riil dan pada akhirnya kualitas pembiayaan," katanya kepada Kontan, Senin (28/9/26).

Katanya, tekanan terhadap usaha terjamin dapat menurunkan kemampuan membayar debitur. Alhasil, non-performing loan (NPL) dapat meningkat dan berpotensi mendorong kenaikan frekuensi maupun nilai klaim perusahaan penjaminan.

Namun, dampak ketidakpastian global tidak akan sama pada setiap sektor. Oleh karena itu, Agus menilai perusahaan perlu melihat risiko secara lebih menyeluruh berdasarkan sektor usaha, karakteristik mitra, wilayah, tenor, serta profil terjamin.

Baca Juga: Pembiayaan Dana Tunai CNAF Tumbuh 67% Menjadi Rp 1,17 Triliun per Agustus 2026

Di tengah kondisi tersebut, Asippindo juga mendorong perusahaan penjaminan untuk menerapkan prinsip risk-based pricing. Menurutnya, besaran IJP harus mencerminkan tingkat risiko yang benar-benar ditanggung perusahaan dan tidak sekadar mengikuti harga pasar atau kompetisi tarif.

Sementara itu dalam menentukan pricing, perusahaan penjaminan dapat mempertimbangkan historical claim ratio, NPL atau non-performing guarantee (NPG) mitra, probability of default, potensi recovery dan subrogasi, tenor, sektor usaha, jenis produk, nilai penjaminan, kualitas agunan atau mitigasi risiko, hingga biaya reasuransi dan operasional.

Selain itu, perusahaan juga perlu memperkuat underwriting dan seleksi risiko berdasarkan sektor, mitra, produk, serta profil terjamin. Monitoring terhadap NPL/NPG, rasio klaim, loss ratio, dan kualitas portofolio juga perlu dilakukan secara berkala.

Asippindo juga mendorong diversifikasi portofolio untuk mengurangi konsentrasi risiko pada mitra atau sektor tertentu. Penguatan recovery dan subrogasi, optimalisasi reasuransi atau penjaminan ulang, serta efisiensi biaya operasional dan digitalisasi proses bisnis juga dapat dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profitabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News