KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan kebijakan
Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta untuk dua bulan ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai antisipasi dampak perang di Timur Tengah yang masih terjadi hingga saat ini. "Dalam situasi seperti sekarang dimana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan
work from home untuk dua bulan ke depan," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Purbaya Kantongi Nama 10 Perusahaan Ekspor CPO yang Lakukan Manipulasi Harga Selain kebijakan WFH, Airlangga mengatakan pemerintah juga menyiapkan beberapa insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026. Sebelumnya, Pemerintah menetapkan kebijakan
work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi pusat dan daerah selama satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diyakini mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, penerapan WFH tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga berdampak langsung pada efisiensi energi, terutama dari sisi pengurangan mobilitas harian. "Potensi penghematan dari kebijakan
Work from Home ini yang langsung ke APBN mencapai Rp 6,2 triliun, berupa penghematan kompensasi BBM. Sementara total belanja BBM masyarakat berpotensi dihemat hingga triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Mendag Siapkan Aturan Teknis Ekspor SDA Lewat BUMN, Target Aturan Rampung Hari Ini Menurutnya, skema WFH ini juga diiringi kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, kecuali untuk kendaraan operasional berbasis listrik. Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi publik secara maksimal. Selain itu, efisiensi turut dilakukan melalui pembatasan perjalanan dinas, baik dalam negeri yang dipangkas hingga 50% maupun luar negeri hingga 70%. Untuk pemerintah daerah, kebijakan ini diperkuat dengan fleksibilitas tambahan, termasuk kemungkinan penambahan hari dan perluasan cakupan ruas jalan dalam program
car free day, yang akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News