KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), sejumlah perbankan mulai berikan keringanan bagi debitur. Salah satu segmen yang menjadi prioritas perbankan saat ini yaitu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Wajar, pada segmen ini memang terdapat pula beberapa sektor yang dimungkinan terdampak perlambatan ekonomi seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan hingga industri pengolahan. Ambil contoh, PT Bank Mandiri Tbk yang sudah melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.
Perangi corona, perbankan beri stimulus kredit ke segmen UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), sejumlah perbankan mulai berikan keringanan bagi debitur. Salah satu segmen yang menjadi prioritas perbankan saat ini yaitu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Wajar, pada segmen ini memang terdapat pula beberapa sektor yang dimungkinan terdampak perlambatan ekonomi seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan hingga industri pengolahan. Ambil contoh, PT Bank Mandiri Tbk yang sudah melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM. Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan berlaku hingga enam bulan ke depan atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.