Perangi kejahatan perpajakan, Indonesia teken perjanjian dengan Swiss



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss. Penandatangan perjanjian MLA ini dilakukan setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017.

Penandatangan perjanjian yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter dilaksanakan di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2).

Perjanjian ini bisa digunakan untuk memerangi perpajakan. Dalam perjanjian MLA tersebut terdapat 39 pasal yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.


"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” ujar Yasonna, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/2).

Perjanjian yang ditandatangani itu pun menganut prinsip retroaktif. Dengan begitu, maka bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penandatangan perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss merupakan sebuah langkah maju yang bermanfaat bagi Indonesia dan Swiss.

Menurutnya, Indonesia dapat menindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pidana perpajakan yang selama ini sulit dilakukan karena kendala keterbatasan akses dan daya jangkau. "MLA ini akan memungkinkan bantuan pelacakan, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss," terang Yustinus.

Mengutip penelitian Gabriel Zucman di tahun 2017, Yustinus menerangkan bahwa jumlah aset global di offshore/suaka pajak mencapai 10% PDB global atau US$ 5,6 triliun dan sebesar US$ 2,3 triliun disimpan di Swiss. Swiss juga merupakan negara suaka pajak tertua dan paling diminati. Meski begitu, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% di tahun 2015.

Penurunan tersebut terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss. Tak hanya itu, Pemerintah Swiss pun berinisiatif melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain.

Lebih lanjut Yustinus menerangkan, untuk merepatriasi harga di luar negeri, Indonesia pun telah melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017. Tax amnesty tersebut menghasilkan deklarasi harta kurang lebih Rp 4.800 triliun, Rp 3.800 triliun adalah deklarasi dalam negeri dan Rp 1.000 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp 145 trilun repatriasi.

"Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar USD 331 miliar atau Rp 4.600 triliun. Dengan demikian masih terdapat harta senilai sekitar Rp 3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Tentu saja hal ini membutuhkan pendalaman," tambah Yustinus.

Pendalaman tersebut menurut Yustinus adalah mengenai tidak masuknya Swiss dalam 5 besar negara asal harta deklarasi dalam program pengampunan pajak. Menurutnya, hal tersebut perlu melihat apakah orang Indonesia yang menempatkan dananya di Swiss telah ikut migrasi sejak 2005 atau percaya hartanya tidak akan tersentuh sehingga tidak perlu ikut pengampunan pajak.

Keikutsertaan Indonesia dalam inisiatif global Automatic Exchange of Information (AEOI) telah membuka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan telah diikuti tidak kurang dari 106 negara. Bahkan, Indonesia juga telah menerbitkan UU No. 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang memungkinkan pertukaran informasi domestik dan antarnegara dapat dilaksanakan. Karena itu, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya.

Meski penandatanganan perjanjian sudah dilakukan, tetapi Yustinus pun memandang perlunya dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum.

"Tindak pidana perpajakan merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan. Tentu saja koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan, maka pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak perlu segera dibentuk," tutur Yustinus.

Perjanjian MLA antara Indonesia dan Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani, dimana sebelumnya penandatangan ini dilakukan dengan Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati