Perangi konten berbahaya, Inggris merencanakan regulasi sosial media



KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengusulkan Undang-Undang keamanan online yang baru pada Senin (8/4). Undang-Undang ini akan memberikan sanksi bagi perusahaan media sosial dan perusahaan teknologi jika gagal melindungi penggunanya dari konten berbahaya.

Mengutip Reuters, Inggris menyoroti mudahnya akses ke materi yang merusak terutama kalangan anak muda menyebabkan kekhawatiran yang berkembang di seluruh dunia setelah kematian Molly Russell, seorang anak berumur 14 tahun yang meninggal setelah menonton konten online tentang depresi dan bunuh diri.

Dalam sebuah makalah kebijakan yang banyak mengekor media Inggris, pemerintah mengatakan akan mempertimbangkan penggunaan denda, memblokir akses ke situs web dan memaksa tanggungjawab manajemen perusahaan teknologi karena gagal membatasi distribusi konten berbahaya.


Pemerintah Inggris juga akan membentuk regulator untuk mengawasi implementasi peraturan.

TechUK, sebuah kelompok perdagangan mengatakan makalah itu merupakan langkah maju yang signifikan, tetapi perlu dikuatkan selama konsultasi 12 pekan. Menurut lembaga ini, beberapa aspek pendekatan pemerintah terlalu kabur.

"Yang sangat penting adalah bahwa kerangka kerja baru itu efektif, proporsional dan dapat diprediksi,"ujar TechUK dalam sebuah pernyataan.

Facebook mengatakan mereka berharap dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan peraturan baru efektif. 

Perdana Menteri Inggris Theresa May mengatakan, meski internet cukup cerdas dalam menghubungkan orang-orang namun internet tidak cukup melindungi penggunanya terutama anak-anak dan remaja.

"Itu tidak cukup baik, dan sekarang saatnya untuk melakukan berbagai hal secara berbeda," ujar May dalam sebuah pernyataan.

"Kami telah mendengarkan kampanye dan orang tua dan menempatkan kewajiban hukum pada perusahaan internet untuk menjaga penggunanya tetap aman."

Editor: Herlina Kartika Dewi