KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengusulkan Undang-Undang keamanan online yang baru pada Senin (8/4). Undang-Undang ini akan memberikan sanksi bagi perusahaan media sosial dan perusahaan teknologi jika gagal melindungi penggunanya dari konten berbahaya. Mengutip Reuters, Inggris menyoroti mudahnya akses ke materi yang merusak terutama kalangan anak muda menyebabkan kekhawatiran yang berkembang di seluruh dunia setelah kematian Molly Russell, seorang anak berumur 14 tahun yang meninggal setelah menonton konten online tentang depresi dan bunuh diri. Dalam sebuah makalah kebijakan yang banyak mengekor media Inggris, pemerintah mengatakan akan mempertimbangkan penggunaan denda, memblokir akses ke situs web dan memaksa tanggungjawab manajemen perusahaan teknologi karena gagal membatasi distribusi konten berbahaya.
Perangi konten berbahaya, Inggris merencanakan regulasi sosial media
KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengusulkan Undang-Undang keamanan online yang baru pada Senin (8/4). Undang-Undang ini akan memberikan sanksi bagi perusahaan media sosial dan perusahaan teknologi jika gagal melindungi penggunanya dari konten berbahaya. Mengutip Reuters, Inggris menyoroti mudahnya akses ke materi yang merusak terutama kalangan anak muda menyebabkan kekhawatiran yang berkembang di seluruh dunia setelah kematian Molly Russell, seorang anak berumur 14 tahun yang meninggal setelah menonton konten online tentang depresi dan bunuh diri. Dalam sebuah makalah kebijakan yang banyak mengekor media Inggris, pemerintah mengatakan akan mempertimbangkan penggunaan denda, memblokir akses ke situs web dan memaksa tanggungjawab manajemen perusahaan teknologi karena gagal membatasi distribusi konten berbahaya.